Foto: Tumpukan Sampah di Sentani.
Sentani, nusantaradalamberita.com – Waspada wilayah Kota Sentani, Distrik Sentani, terancam “Ledakan” tumpukan sampah.
Ratusan ton bahkan ribuan ton sampah di Kota Sentani, Distrik Sentani, terancam tidak bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Waibron, Distrik Sentani Barat, karena dari sejak pekan lalu tepatnya Kamis, 19 Desember 2024 hingga Senin, 23 Desember 2024 tumpukan sampah tersebut yang berada di pinggiran jalan atau depan pusat-pusat pertokoan itu belum diangkut oleh petugas kebersihan.
Hal ini harus disikapi dengan serius oleh pemerintah daerah agar potensi darurat sampah tidak terjadi di wajah ibukota dari Kabupaten Jayapura ini.
Diketahui, TPA Waibron yang terletak di Distrik Sentani Barat itu sejak pekan kemarin akses jalan menuju ke TPA itu dipalang oleh pemilik hak ulayat setempat. Tempat itu menjadi penampung sampah untuk wilayah di Distrik Sentani dan sekitarnya, sejak dioperasikan beberapa bulan yang lalu oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura merumuskan sejumlah hal agar persoalan sampah maupun persoalan yang terjadi akhir-akhir ini bisa teratasi seperti aksi pemalangan akses jalan menuju TPA Waibron, aksi demo para pengusaha lokal maupun situasi dan kondisi keamanan yang terjadi belakangan ini.
Foto: Pj. Bupati Jayapura, Samuel Siriwa.
Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melakukan rapat pertemuan dengan seluruh pimpinan OPD, untuk menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura dan adanya aksi demo di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, yang mana rapat itu berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin, 23 Desember 2024.
“Akibat tumpukan sampah di pinggir jalan ini, sehingga membuat petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalami kendala untuk mengangkut sampah menuju TPA Waibron,” kata Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai memimpin rapat tersebut.
Pihak pemerintah daerah menganggap masalah itu dengan istilah ‘gatal di mana, garuknya di mana’. “Jadi, persoalan tanah di TPA Waibron ini tidak menjadi masalah. Akan tetapi, akses jalan menuju ke TPA itu yang di palang. Sehingga masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat setempat meminta (uang) kompensasi jalan kepada pemerintah daerah,” jelas Semuel Siriwa.
“Akses jalan itu pembebasannya merupakan tanggung jawab kita, tetapi baru saja ada keputusan pengadilan dan itu semua diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dan adat. Kemudian, mau diukur dengan ukuran 1.600 meter persegi,” bebernya menambahkan.
Untuk diketahui, akses jalan ini pada beberapa waktu lalu akan mau diukur oleh BPN. Kemudian, saat dinilai oleh panitia pengadaan tanah, ternyata dari masyarakat adat yang lain ada yang memasukkan gugatan lagi. Hingga puncaknya pada saat Desember di H-2 menjelang Hari Natal, tiba-tiba kembali dipalang oleh pemilik hak ulayat setempat.
Lalu, kata Pj Bupati Semuel, pemilik hak ulayat meminta (uang) kompensasi kepada pihak pemerintah daerah, namun pemerintah belum bisa membayar. Karena lokasi atau akses jalan itu belum dihitung serta dananya baru akan tersedia pada Januari 2025 mendatang.
“Dinas terkait atau pertanahan dipanggil juga, saya langsung bilang kita sikapi dengan baik. Tadi juga sudah disanggupi oleh Kepala DPMK dan Kepala Distrik serta pihak kepolisian, yang mana akan diurus sore ini,” Pj Siriwa menandaskan. (Fan)