Foto: Ketua ASBS Jhon Mauridz Suebu (gunakan topi) didampingi Ondofolo Kampung Puay yang juga Kepala Peradilan Adat Suku Sentani Jacob Fiobetauw (kedua dari kiri), Ondofolo Kampung Atamali yang juga Wakil Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani Septinus Ibo (kedua dari kanan), Sekretaris ASBS Yance Awoitauw (paling kanan) dan Ketua IMPAS Abraham Kubia (paling kiri) ketika menggelar konferensi pers di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, 4 Januari 2025.
Sentani, nusantaradalamberita – Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 03 Jan Jap Ormuseray-Asrin Rante Tasak (JOAN) dalam gugatan hasil Pilkada Kabupaten Jayapura tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua ASBS Jhon Mauridz Suebu didampingi Sekretaris ASBS Yance Awoitauw, S.H., Ondofolo Kampung Puay yang juga Kepala Peradilan Adat Suku Sentani Jacob Fiobetauw, Ondofolo Kampung Atamali yang juga Wakil Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS) Bidang Pembangunan Septinus Ibo dan Ketua IMPAS (Ikatan Mahasiswa Papua Asal Sentani) Abraham Kubia ketika menggelar konferensi pers di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, 4 Januari 2025.
“Kami mengajukan sebuah permohonan dari masyarakat adat Suku Sentani, secara khusus akan mengajukan permohonan pembatalan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mana, kami tau bahwa pihak pasangan calon (Paslon) 03 selaku pemohon yang melakukan (mengajukan) gugatan ke MK, agar kiranya MK untuk membatalkan (menolak) permohonan (gugatan) yang dilakukan pemohon tersebut,” ujarnya, Sabtu, 4 Januari 2025.
Alasan-alasan untuk meminta membatalkan gugatan paslon 03, karena pihaknya melihat dengan jelas dan kebetulan sebagai masyarakat juga sudah mengikuti tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura.
“Apalagi dari kelima calon atau pasangan calon itu sudah berkomitmen bersama dengan pihak penyelenggara (KPU). Bahkan dengan unsur Muspida dan semua masyarakat juga ikut terlibat, yakni mereka telah membuat sebuah komitmen siap menang atau siap kalah dan sudah ditandatangani.
Pernyataan itu termuat dalam pakta integritas yang telah dilakukan dan semua publik di daerah ini juga sudah tahu komitmen tersebut,” jelasnya.
“Oleh sebab itu, bagi pihak yang merasa di rugikan dan terus melanjutkan (gugatan) ke MK itu memang bagian dari hak semua warga negara yang di atur oleh Undang-Undang (UU). Akan tetapi, fakta-fakta bahwa MK harus batalkan gugatan tersebut. Masyarakat menemukan bahwa persoalan ini tidak sesuai dengan prosedural, yaitu prosedur-prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pintanya menambahkan.
Lanjutnya, kata JMW sapaan akrabnya, pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pihak pengawas pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura itu bukanlah lembaga di pinggir-pinggir jalan.
“Akan tetapi, kedua lembaga itu merupakan bagian dari otoritas negara. Di mana, mereka ini telah menjalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang, itu rel-relnya sudah jelas. Karena mereka mengambil sebuah keputusan itu tidak secara sembarang dan itu sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, kami minta agar MK untuk membatalkan gugatan yang diajukan oleh paslon 03,” katanya.
“Karena kami dari masyarakat adat maupun secara lembaga masyarakat adat juga sudah mengetahui, bahwa pasangan calon nomor 03 belum pernah melaporkan hal-hal ini kepada pihak pengawas pemilu.
Kemudian, di Bawaslu juga belum ada laporan dari paslon 03, lantas kenapa persoalan ini bisa di bawa sampai kepada pihak MK. Ini namanya saja tidak menghargai Bawaslu dan juga tidak menghargai pihak penyelenggara pemilu (KPU),”.
“Oleh sebab itu, kami memohon agar MK dapat membatalkan bagian-bagian tersebut. Biarlah kami memberikan dukkungan full dan juga berharap untuk proses pelantikan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura nomor 02, bapak Yunus Wonda (YW) dan Haris Richard Yoku (HRY) segera di proses untuk dilakukan pelantikannya dalam waktu dekat ini,” tukas pria yang juga Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura.
Sementara itu, Sekretaris ASBS Yance Awoitauw, S.H., menyampaikan bahwa dengan adanya permohonan paslon 03 itu, sehingga membuat keterlambatan pelayanan publik di Kabupaten Jayapura.
“Saya ingin sampaikan soal terjadinya keterlambatan pelayanan publik di Kabupaten Jayapura, dengan adanya proses (gugatan) pengaduan yang di lakukan oleh pihak pasangan calon (Paslon) nomor 03. Nah, kita bisa lihat itu dan kembali lagi saya mau tekankan, bahwa juga sudah tanda tangan kesepakatan pakta integritas, yang sudah di tandatangani oleh kelima pasangan calon,” ujarnya.
“Jadi, hal ini penting untuk di hargai dan juga penting untuk di hormati. Karena ada komitmen atau konsekuen dengan adanya tandatangan pakta integritas dari para pasangan calon ini. Kalau dengan adanya pengajuan gugatan seperti ini terindikasi kepada masyarakat, bahwa terjadi pembohongan publik oleh calon. Nah, inilah yang kita sayangkan dari Partai NasDem sebagai partai pemenang Pileg dan juga sudah dua (2) periode memimpin di Kabupaten Jayapura dalam hal ini bapa Mathius Awoitauw selaku mantan Bupati Jayapura.
“Saya sangat mengharapkan agar kita bisa sayang kepada masyarakat di Kabupaten Jayapura, supaya tidak terjadi keterlambatan pelayanan publik. Kita harus kasihan kepada masyarakat, dalam artian saat ini kita minta agar proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura definitif itu di percepat untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayapura terpilih,” harapnya menambahkan.
Yance juga menambahkan, bahwa MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sebab, MK hanya memeriksa dan mengadili sengketa perselisihan perolehan suara atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), bukan terkait pelanggaran yang merupakan ranahnya Bawaslu.
Untuk diketahui, Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jayapura. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura nomor urut 03 telah resmi mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal Bahu NasDem, Ucok Edison Marpaung telah memasukkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan kecurangan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura nomor urut 03, Jan Jap Ormuseray dan Asrin Rante Tasak (JOAN).
Ucok sapaan akrabnya ini menyebutkan adanya mobilisasi massa yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Kabupaten Jayapura, termasuk perubahan tanggal dokumen penetapan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Pelanggaran lain yang menjadi sorotan adalah distribusi formulir C6 yang tidak sampai kepada pemilih sah. Surat tersebut diduga digunakan oleh pihak luar untuk mencoblos di TPS tertentu. (Fan)