Jayapura, nusantaradalamberita.com – Ketua Gerindra Papua, Yanni, SH, MH mendatangi kantor BPJS guna mengkonfirmasi terkait pelayanan BPJS terhadap korban penganiayaan yang berujung pembakaran oleh oknun anggota TNI AU yang merupakan suaminya tersebut.
“Ya jadi hari ini saya datang untuk mengkonfirmasi terkait penanganan terhadap Almarhumah Elis Yotha karena ibunya sempat bilang sempat mau keluarkan dari ICU karena ada masalah dengan pembiayaan BPJS”, terangnya pada pertemuan bersama pihak BPJS pada Rabu, 18 September (18/12).
Menurut Yanni dirinya diberikan penjelasan terkait pembiayaan BPJS yang tidak bisa untuk membiayai korban kekerasan, namun untuk persoalan sakit lainnya bisa dibiayai secara penuh.
“Kita sudah dapat penjelasan bahwa BPJS melakukan pelayanan secara penuh, meskipun untuk korban kekerasan memang sesuai aturan tidak bisa”.
Yanni menghimbau kepada perangkat pelayanan kesehatan agar bisa memberikan hak pelayanan kesehatan untuk masyarakat dengan baik karena hal itu merupakan perintah UU.
“Di UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 sudah jelas, dan semuanya wajib taat pada konstitusi termasuk memberikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak”, paparnya.
Ketua DPD Gerindra Papua ini berjanji akan menggenjot kinerja legislatornya agar memberikan perhatian serius tidak saja untuk pelayanan kesehatan tapi menjangkau untuk mengecek sejauh mana pelayanan jaminan kesehatan yang bergulir di masyarakat. “Jadi bukan saja pelayanannya tapi jaminan sosial seperti BPJS perlu kita awasi bersama agar bekerja secara maksimal”, ucapnya kemudian.
Untuk diketahui, Ketua DPD Gerindra Papua pada Selasa 18 Desember menyambangi kediaman korban KDRT an Elis yang dianiaya hingga berujung pembakaran oleh suaminya Serka MM yang merupakan oknum anggota TNI AU. Ibu korban sempat mengadukan pelayanan BPJS yang sempat terhenti dan tidak mengetahui penyebabnya.
Keluarga korban sempat menghubungi Ibu Yanni selaku Ketua Gerindra Papua melalui media sosial dan meminta untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarga memperoleh keadilan. (Red)